Ikan yang mati itu dikumpulkan dan dimasukan ke lokasi keramba budidaya ikan lele sehingga bangkai ikan akan dimakan dan pencemaran udara akan berkurang. "Imbauan ini sering kita sampaikan kepada pembudidaya saat pertemuan," katanya.
Tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Hamdi mengatakan pihaknya tidak bisa memberlakukan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi pembudidaya yang telah mencemari danau vulkanik.
Ini mengingat izin keramba jaring apung di Danau Maninjau belum ada sehingga tidak bisa memberlakukan undang-undang tersebut. "Apabila mereka memiliki izin dari pemerintah, maka izin usaha mereka akan kita cabut karena telah mencemari lingkungan," tegasnya.
Saat ini jumlah ikan jenis nila mati mendadak di Danau Maninjau mencapai 100 ton semenjak Senin 27 November lalu, akibat angin kencang disertai curah hujan tinggi melanda daerah itu semenjak sehari sebelumnya.
Dengan kondisi itu, air Danau Maninjau tercemar. "Sebelumnya kita telah melarang pembudidaya melakukan aktivitas di danau untuk beberapa tahun ke depan," katanya.
(Risna Nur Rahayu)