Sebagaimana diketahui, Maesa yang merupakan pilot senior maskapai Lion Air bernomor JT924 diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kupang Kota di T-more Hotel Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Senin 4 Desember lalu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu bekas pakai seberat 0,3 gram.
Kepada wartawan di Kupang Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho, menjelaskan tersangka mengaku membawa narkoba jenis sabu dari tempat asalnya di Tangerang, Provinsi Banten. Satu paket narkoba jenis sabu itu disimpan yang bersangkutan dalam dompetnya saat menerbangi pesawat menuju Kota Kupang.
Penggerebekan dilakukan berkat informasi dan pengembangan petugas Polres Kupang Kota. Hasil informasi yang diperoleh lalu dilakukan koordinasi dengan pihak manajen hotel dan melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan, tersangka MS sedang menggunakan narkoba tersebut.
(Angkasa Yudhistira)