KUPANG - Oknum pilot maskapai Lion Air berinisial MS (49) yang diringkus personel Satuan Narkoba Polres Kupang Kota di salah satu kamar hotel daerah yang merupakan ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin (4/12/2017) sekitar pukul 22.00 Wita mengaku baru pertama kali mengkonsumsi barang haram itu.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho mengatakan, kepada penyidik saat pemeriksaan MS mengaku narkoba jenis sabu yang barupertama kali dikonsumsinya itu dibawa dari Tangerang, Banten dalam penerbangannya ke bandara tujuan di El Tari Kupang beberapa waktu lalu. Barang haram yang bisa mematikan itu disimpan dalam dompet dan dikantongi tersangka.
"Saat dilakukan tes usai digerebek petugas ternyata MS positif menggunakan narkoba," kata Anthon.
(Baca Juga: Pilot Lion Air Kedapatan Asyik Nyabu di Kamar Hotel Kupang)
"Saat penggerebekan, paket sabu yang digunakan tersisa sekitar 0,57 gram lainnya sudah dikonsumsi yang bersangkutan. Kepada penyidik MS juga mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba," kata Kapolres Kupang Kota mengulangi pengakuan MS.
Pihak penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan kasus ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. MS saat ini sedang ditahan dan dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara.
(Baca Juga: Terciduk Nyabu, Pilot Lion Air Kantongi Narkoba Sambil Kendarai Pesawat)
Bersama MS petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu alat isap, pemantik gas, sedotan plastik, jarum suntik, satu handphone, dan satu botol miras yang sudah dikonsumsi.
(Khafid Mardiyansyah)