Keduanya melarikan diri usai membunuh Siti Nurhayati pada Minggu 3 Desember 2017 malam, sepeda motor dan handphone milik korban pun turut dibawa pelaku untuk dijual.
(Baca Juga: Perempuan di Tangsel yang Dibunuh secara Sadis Dikenal Ramah dan Sopan)
"Pelaku kita sangkakan Pasal 340, Subsidernya 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Fadli.
(Khafid Mardiyansyah)