Keduanya melarikan diri usai membunuh Siti Nurhayati pada Minggu 3 Desember 2017 malam, sepeda motor dan handphone milik korban pun turut dibawa pelaku untuk dijual.
(Baca Juga: Perempuan di Tangsel yang Dibunuh secara Sadis Dikenal Ramah dan Sopan)
"Pelaku kita sangkakan Pasal 340, Subsidernya 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Fadli.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.