Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Kasus Suap DPRD Malang, KPK Periksa Anggota Dewan di Madiun

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |22:22 WIB
Dalami Kasus Suap DPRD Malang, KPK Periksa Anggota Dewan di Madiun
Eks Ketua DPRD Malang, Arief Wicaksono (Foto: Antara)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. ‎Arief ditetapkan tersangka atas dua kasus dugaan suap yang berbeda di lingkungan pemerintahan Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam hal ini, Arief diduga menerima suap sebesar Rp700 juta dari Kadis PUPPB, Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. Suap tersebut diberikan Jarot untuk memuluskan pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah Kota Malang. Dia pun telah ditetapkan tersangka.

Bukan hanya itu, Arief juga diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman, sebesar Rp250 juta. Uang suap tersebut berkaitan dengan penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015.

Atas perbuatannya, Arief yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sementara Jarot dan Hendrawan yang diduga sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement