MALANG - KPK kembali memeriksa anggota DPRD Kota Malang terkait dugaan kasus suap yang menimpa mantan Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono (MAW). Pemeriksaan dilakukan di Aula Polres Madiun Kota, Kota Madiun.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan Suprapto anggota Komisi C dari fraksi PDIP Kota Malang, dilakukan sebagai kapasitasnya saksi dan anggota DPRD Kota Malang.
"Pemeriksaan akan dilakukan Selasa (5/12) hingga Jum'at (8/12/2017) dari saksi - saksi MAW," ujar Febri melalui pesan singkat.
Menurutnya, pemeriksaan terkait pendalaman kasus suap penganggaran APBD Kota Malang tahun 2015. "Hari ini yang diperiksa ada satu anggota DPRD yakni Suprapto," ungkapnya.
(Baca Juga: Terseret Kasus Suap, Ketua DPRD Non-aktif Malang Dijebloskan ke Penjara KPK)
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim saat dikonfirmasi Okezone menyatakan tak tahu menahu terkait materi pemeriksaan.
"Saya hanya dapat kabar ada pemeriksaan di Madiun dari anggota," jelasnya.