Muhammad Fitrah adalah salah satu dari 19 mahasiswa Indonesia yang dideportasi oleh pemerintah Mesir pada 2017. Pada 22 November, Fitrah ditangkap bersama empat mahasiswa lainnya dalam razia aparat keamanan Mesir di kawasan Nasr City, Kairo.
Dubes Helmy mengatakan, dua mahasiswa telah dibebaskan langsung di hari yang sama karena bisa menunjukkan izin tinggal. Sementara itu dua orang lainnya telah dideportasi ke Indonesia pada 30 November. Meski masih memiliki izin tinggal, Fitrah tetap dideportasi dengan alasan keamanan.
"Ini yang sedang kita akan dalami dan komunikasikan dengan Pemerintah Mesir. Alasan keamanan seperti apa yang membuat Fitrah harus dideportasi meski dia memiliki izin tinggal", kata mantan anggota Komisi I DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Dalam keterangan pers sebelumnya, atas alasan situasi dan prosedur imigrasi dan keamanan yang belum kondusif di Mesir, KBRI Kairo mengimbau pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir. Dubes Helmy khawatir insiden penahanan kembali terulang mengingat Mesir dalam keadaan darurat dan terdapat mahasiswa yang belum memperoleh perpanjangan izin tinggal.
"Imbauan ini ditujukan sebagai upaya perlindungan warga dan tentu semua ini untuk kepentingan ketenangan proses studi mahasiswa di Mesir,” tutup Dubes Helmy.
(Wikanto Arungbudoyo)