“Pertama itu ahli pidana dan hukum acara Dr Muzakir, SH MH ahli dari Universitas Islam Indonesia Jogja. Kedua Prof Dr Nur Basuki Minarno SH HUM, dan ketiga yakni Dr Margito Kamis,” kata Ketut.
(Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Selain itu, Ketut menyerahkan bukti tertulis tambahan kepada Hakim tunggal Kusno. Saat ini sidang sedang berjalan dengan mendengarkan keterangan ahli yang pertama, yakni Muzakir.
(Baca Juga: KPK Permasalahkan Bukti yang Diajukan Pihak Setya Novanto di Praperadilan)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.