Hal senada disampaikan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Direktur International Center for Islam and Pluralism (ICIP), Syafiq Hasyim, yang sekaligus mengindikasikan penolakan terhadap dakwah sejumlah ulama itu karena 'kurang adanya kontrol diri' dari para ustad sendiri.
"Misalnya Abdul Somad atau Felix Siauw. Dia harus punya mekanisme diri untuk tidak melakukan pembicaraan yang bersifat menghasut atau menimbulkan kebencian," jelasnya. Pasalnya, jika tidak bisa mengontrol isi dakwah, maka masyarakat juga berhak menolaknya.
"Apalagi Indonesia juga menerapkan undang-undang ITE, pasal yang mengatur ujaran kebencian, undang-undang soal Ormas dan lain sebagainya. Kalau tidak bisa mengontrol diri, maka mereka berpotensi dipolitisasi pihak yang tidak senang," tutur pengurus MUI tersebut.
Meskipun begitu, dalam beberapa penolakan terhadap pendakwah, maka penyelesaian ternyata tidak menerapkan hukum dan aturan yang disebutkan Syafiq.
Untuk kasus Irshad Manji yang ditolak FPI, diskusinya dibubarkan karena kepolisian kala itu menyebutnya sebagai 'tokoh lesbi' sedangkan terkait penolakan Ustad Somad di Bali, polisi menempuh upaya mediasi.
Sementara dalam kasus Bahtiar Nasir -seorang ulama di balik Aksi 212, yang ditolak PBNU untuk mengisi acara MTQ di Cirebon pada Oktober lalu- polisi mengklaim 'tidak menolak, tetapi hanya memberi surat imbauan pada Pemkot' untuk tidak menghadirkan Bahtiar.