Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Sebut KPK Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Setya Novanto

Badriyanto , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2017 |11:44 WIB
Ahli Sebut KPK Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Setya Novanto
Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel. Foto Okezone/Badriyanto
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto.

Hal ini disampaikan saksi ahli pidana yang didatangkan KPK, Komariah Emong Sapardjaja dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Komariah menjelaskan, pemanggilan Setya Novanto tidak perlu izin Presiden sebagaimana dipersoalkan kubu Setya Novanto yang mengacu UU MD3.

"Undang-Undang (MD3) itu sudah menjawab sendiri bahwa tidak perlu ada izin dari Presiden, jadi mohon untuk tidak dipersoalkan lagi karena sudah tegas," kata Komariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Baca Juga: Setya Novanto Siap Hadapi Dakwaan Kasus E-KTP

Baca Juga: Setya Novanto Diduga Terima USD 7 Juta dari Perkara E-KTP

Menurut Komariah dalam UU MD3 itu juga sudah dijelaskan ada pengecualian untuk tidak pidana khusus. Sementara kasus hukum yang melilit Setya Novanto itu masuk kategori tindak pidana khusus sehingga alasan itu tidak kuat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement