"Iya, itu tindak korupsi adalah tindak pidana khusus," jelas Komariah menjawab pertanyaan tim penasehat hukum KPK.
Dengan demikian, Setya Novanto tidak punya alasan untuk menghindari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Sekaligus itu sebagai jawaban atas protes yang diajukan kubu Setya Novanto yang selalu mangkir dengan alasan tidak ada izin Presiden.
Simak Juga: Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Pidana Sebut KPK Rampas Hak Setya Novanto
"Kalau ada hak tersangka maka di sebelahnya ada kewajiban tersangka, jadi kalau ada hak pasti kewajiban. Jadi apakah ada kewajiban bagi tersangka untuk hadir, saya kira ada, bukan hanya hak tapi juga kewajiban untuk hadir," pungkasnya. (FZY)
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.