JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus korupsi korupsi e-KTP.
Kali ini, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto (Setnov) dan mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung.
"Setya Novanto hari ini diperiksa dalam proses penyidikan untuk tersangka Anang. Made Oka juga diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
(Baca Juga: Jelang Sidang Dakwaan, KPK Berdoa Setya Novanto Sehat)
Sementara itu, dalam menjalani pemeriksaan hari ini, Setnov telah hadir ke Gedung KPK. Dia mengenakan rompi oranye khas tahanan koruptor KPK. Dia hanya diam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Menyusul Setnov, mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung juga tampak tiba di gedung KPK. Sama dengan Setnov, dia memilih langsung masuk ke dalam gedung tanpa menjawab pertanyaan pewarta.
(Baca Juga: Kuasa Hukum Setnov Atur Strategi Jelang Sidang Perdana Korupsi E-KTP)
Dalam kasus ini, Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 Triliun ini.
Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.