Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Pantau Sidang Perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |07:46 WIB
KY Pantau Sidang Perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor
Setya Novanto
A
A
A

Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

(Baca Juga: Usut Korupsi E-KTP, KPK Kembali Periksa Setnov dan Oka Masagung)

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement