Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Pantau Sidang Perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |07:46 WIB
KY Pantau Sidang Perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor
Setya Novanto
A
A
A

Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

(Baca Juga: Usut Korupsi E-KTP, KPK Kembali Periksa Setnov dan Oka Masagung)

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement