Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Pantau Sidang Perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |07:46 WIB
KY Pantau Sidang Perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor
Setya Novanto
A
A
A

KY mengungkapkan, Ketua dan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Novanto tercatat belum pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

"Semuanya. Ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN di PN Jakpus belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY," ungkap Farid.

(Baca Juga: Sidang Perdana Kasus E-KTP Setya Novanto Dilarang Siaran Langsung di TV)

Sidang perdana untuk tersangka Setnov dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan empat anggota Majelis Hakim yakni Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement