JAKARTA – Sidang perdana kasus pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto tak boleh disiarkan secara langsung di televisi.
Sidang akan berlangsung , Rabu 13 Desember 2017, besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Satu gedung dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekaligus Humas Pengadilan Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo, mengatakan persidangan akan terbuka untuk masyarakat.
"Sidang terbuka untuk umum cuma tidak live (langsung-red) saja," katanya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/12/2017).