Baca Juga: Setya Novanto Siap Jalani Persidangan Perkara E-KTP
Baca Juga: Setya Novanto Disebut Terima USD 7 Juta dari Kasus E-KTP
Pengadilan berhak melarang penayangan siaran langsung oleh televisi karena mengacu
keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan yang diterbitkan 4 November 2016.
Ibnu menyampaikan kapasitas pengunjung akan dibatasi untuk memasuki ruang sidang. Tetapi pihak PN Jakpus akan menyiapkan pengeras suara di luar ruang sidang untuk kepentingan peliputan.