(Foto. Antara)
"Ya, itu demi kelancaran persidangan, tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang berbeda," tutup dia.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menilai persidangan terbuka untuk umum sudah semestinya dilakukan. Kasus e-KTP diduga merugikan negara sebesar Rp23 triliun.
"Kalau saya bisa kasih pendapat, karena ini kan serba era transparansi good coorporate, (good) government itu kan transparansi, dan lagi enggak ada yang tertutupi lagi kan. Semua terbuka," ujar Saut.