Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Kasus E-KTP Setya Novanto Dilarang Siaran Langsung di TV

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2017 |15:36 WIB
Sidang Perdana Kasus E-KTP Setya Novanto Dilarang Siaran Langsung di TV
Setya Novanto tersangka kasus korupsi e-KTP. Foto Antara
A
A
A

(Foto. Antara)

"Ya, itu demi kelancaran persidangan, tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang berbeda," tutup dia.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menilai persidangan terbuka untuk umum sudah semestinya dilakukan. Kasus e-KTP diduga merugikan negara sebesar Rp23 triliun.

"Kalau saya bisa kasih pendapat, karena ini kan serba era transparansi good coorporate, (good) government itu kan transparansi, dan lagi enggak ada yang tertutupi lagi kan. Semua terbuka," ujar Saut.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement