Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lobi Ganjar Pranowo, Setnov: Jangan Galak-Galak untuk Urusan E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |19:13 WIB
Lobi Ganjar Pranowo, Setnov: Jangan Galak-Galak untuk Urusan E-KTP
Setya Novanto bersama Ganjar Pranowo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013, Setya Novanto sempat melobi mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo terkait proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Lobi-lobi itu dilancarkan ‎Novanto saat bertemu Ganjar di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diantara akhir 2010 dan awal 2011. Saat itu, Novanto meminta agar Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tersebut tidak galak-galak soal proyek e-KTP.

"‎Terdakwa menyampaikan kepada Ganjar Pranowo agar jangan galak-galak untuk urusan e-KTP, " kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

 (Baca Juga: 5 Pertemuan Keterlibatan Setya Novanto di Kasus Korupsi E-KTP)

Ganjar pun sempat menanggapi lobi-lobi dari Novanto tersebut. Namun, tanggapan Ganjar tersebut ‎tidak menjadi pembahasan yang cukup serius. "Ganjar Pranowo menanggapinya dengan mengatakan, 'Oh gitu ya. Saya ga ada urusan'," jelasnya.

Sekadar informasi, Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

(Baca Juga: Sederet Nama yang Diperkaya Setya Novanto dari Korupsi E-KTP)

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement