Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Pertanyakan "Lenyapnya" Sejumlah Nama dalam Dakwaan Setya Novanto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |21:56 WIB
Kuasa Hukum Pertanyakan
Setya Novanto berbincang dengan kuasa hukumnya Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Antara)
A
A
A

(Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Ajukan Eksepsi)

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement