Tim yang berunsur Propam Polda NTT masih melakukan pendalan dan maaih berada di Manggarai. "Kita masih menanti tim dari Manggarai," katanya.
Polda, kata dia, juga telah melakukan rotasi dan mutasi terhadap yang bersangkutan. "Kita sudah langsung mengganti yang bersangkutan," katanya.
Terkait jumlah uang yang diamankan dalam gratifikasi itu, Jules mengaku masih dalam penanganan tim Propam Polda NTT. "Kita masih menanti tim dari sana (Polres Manggarai)," katanya.
Kasat Reskrim Pokres Manggarai berinisial AF diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha dengan nilai Rp50 juta. Penangkapan dilakukan di ruang yang bersangkutan pada Senin (11/12/2017).
(Erha Aprili Ramadhoni)