JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
Permohonan yang diajukan oleh delapan karyawan yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih membuat perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
(Baca juga: Gugatan Larangan Kawin Teman Sekantor Masuki Fase Akhir)