Dalam pertimbangan, Arief mengatakan bahwa Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Serta permohonan yang diajukan beralasan menurut hukum.
(Baca juga: Akhirnya, Aturan Larangan Menikahi Teman Sekantor Digugat ke MK)
Selain itu, MK juga menilai bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" yang ada dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
(Awaludin)