Selain melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Sigit, KPK juga menelisik temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan. Penelisikan tersebut dilakukan dengan memeriksa empat saksi pada hari ini.
Keempat saksi yang diperiksa merupakan pejabat auditor BPK. Keempat pejabat BPK tersebut yakni, Caecilia Ajeng Ninyaningrum, Muhammad Zakky Fathany, Bernat S Turnip, dan Andry Yustono.
(Baca Juga: Usut Kasus Suap Motor Gede, KPK Panggil Dua Pegawai BPK)
"Penyidik terus mendalami proses dan mekanisme audit atau PDTT pada tahun 2017," pungkasnya.
(Arief Setyadi )