JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta akan gencar melakukan operasi ke tempat hiburan malam yang ada di Ibu Kota. Hal itu untuk mencegah ditemukannya kembali narkoba di diskotek.
"Kami akan tingkatkan operasi rutin, patroli," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Yani mengaku dalam razia nanti akan bekerja sama dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polisi Militer Kodam Jaya. Pihaknya pun sudah memiliki sudah memiliki daftar diskotek yang dicurigai. Namun sayangnya ia enggan menjelaskan lokasi itu berada dimana saja.
(Baca juga: Diskotek MG Jadi Pabrik Sabu Cair, Senator Jakarta: Tutup Permanen!)
"Pertama melakukan pengecekan izin administrasinya. Kemudian kita cek operasionalnya. baik itu jam operasionalnya maupun kegiatan dengan sistem rutinitas patroli. Kedua dengan sistem khusus ke tempat-tempat yang memang kami curigai," tuturnya.
Lebih lanjut, Yani berkata, ke depannya ia akan mengajukan pemanfaatan anjing K9. Itu merupakan upaya dari pihaknya untuk melakukan pengawasan di seluruh diskotek.
"Insyaallah ke depannya kita rencanakan itu," pungkasnya.
(Baca juga: Soal Diskotek MG, Anies: Kita Akan Jadikan Itu Bahan Evaluasi)
Sebagaimana diketahui, pada Minggu 17 Desember 2017 dini hari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah diskotek bernama MG International Club. Tempat hiburan malam tersebut terletak di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut BNN mengamankan sebanyak 120 orang yang diduga sebagai pengguna narkoba. Mereka pun langsung diamankan ke Kantor BNNK DKI Jakarta.
BNN juga telah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai pemilik serta pembuat narkoba di Diskotek MG International Club. Kelimanya yakni Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah, dan Fadli.
Sementara satu tersangka lain yaitu Rudi, diduga sebagai pemilik serta operator pabrik, masih dalam pengejaran petugas. BNN pun telah menyegel tempat hiburan malam yang dijadikan pabrik narkoba itu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melangar Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
(Awaludin)