JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti Setya Novanto membeberkan nota keberatan atau eksepsinya terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK sudah siap menghadapi mantan Ketua DPR itu.
Dalam sidang perdana tengah pecan lalu, Setya Novanto didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP pada 2011-2013 yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia diduga berperan dalam menggolkan anggaran untuk proyek itu.
"Kita tunggu saja apa yang akan dipersoalkan dalam eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2017).
Febri juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah 'peluru' untuk menjawab keberatan atau eksepsi Setya Novanto pada persidangan Rabu, 20 Desember 2017, besok.
"Pasti akan kita hadapi dan kita jawab satu persatu karena kami yakin baik dari aspek kompetensi relatif cukup kuat secara formil dan materiil," terangnya.
Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)