Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Diam Tertunduk saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2017 |11:44 WIB
Setya Novanto Diam Tertunduk saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi
Setya Novanto (kursi di tengah) diam tertunduk saat kuasa hukumnya membacakan eksepsi. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

Langkah Gontai Setya Novanto Usai Jalani Pemeriksaan KPK

Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Partai Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek E-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement