Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Beberkan Sejumlah Kejanggalan Penyusunan Dakwaan Setya Novanto

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2017 |13:32 WIB
Kuasa Hukum Beberkan Sejumlah Kejanggalan Penyusunan Dakwaan Setya Novanto
Setya Novanto. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Setya Novanto membeberkan sejumlah kejanggalan penyusunan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Pasalnya, ada beberapa hal yang tidak sesuai antara dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan dakwaan Setya Novanto.

Salah satu kejanggalan yang dibeberkan anggota tim kuasa hukum Setya Novanto terkait adanya perbedaan lokus atau tempat, serta waktu kejadian dalam memuluskan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, ada tiga perbedaan waktu pertemuan dalam tiga dakwaan perkara korupsi E-KTP.

"Tempus delicti (waktu kejadian) terdakwa Irman dan Sugiharto, antara November 2009-Mei 2015, di dalam dakwaan Andi Narogong November 2009-Mei 2009, sedangkan di tempus delicti dakwaan Setya Novanto November 2009-Desember 2013," kata anggota Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Tidak hanya itu, Firman juga berpandangan, terdapat perbedaan tempat kejadian (locus delicti‎) dalam tiga dakwaan perkara korupsi E-KTP. Menurut Firman, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, kejadian bertempat di Ruko Graha Mas Fatmawati, Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Hotel Sultan.

Langkah Gontai Setya Novanto Usai Jalani Pemeriksaan KPK

Kemudian, ‎dalam dakwaan Andi Narogong, kejadian berlokasi di Gedung DPR RI, Hotel Gran Melia, dan Ruko Graha Mas Fatmawati. Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, kata Firman, terjadi di Gedung DPR RI, Hotel Gran Melia, Graha Mas Fatmawati, Equity Tower, dan Jalan Wijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan uraian waktu dan tempat dapat disimpulkan surat dakwaan disusun tidak cermat," terangnya.

(Baca juga: Kubu Setya Novanto Tuding KPK Sengaja Hilangkan Tiga Nama Politisi PDIP dalam Dakwaan)

Tidak hanya kejanggalan soal tempat serta waktu kejadian, tim kuasa hukum juga mengungkapkan adanya perbedaan peran Setya Novanto dalam tiga dakwaan perkara korupsi E-KTP. Hal itu, menurut tim kuasa hukum merupakan suatu kejanggalan yang tidak berkesinambungan antara dakwaan satu dengan dakwan lainnyam

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Setya Novanto disebut berperan sebagai pengarah pemenang perusahaan dalam proyek E-KTP. Sedangkan, dalam dakwaannya, Setya Novanto disebut memiliki peran sebagai pihak yang mengintervensi anggaran serta pengadaan barang dan jasa.

Langkah Gontai Setya Novanto Usai Jalani Pemeriksaan KPK

"Hal itu terkait (perbedaan) perannya terdakwa ‎(Setya Novanto)," ujar Firman.

Karenanya, Firman berpandangan tiga dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK dilakukan secara tidak cermat. Dengan demikian, tim kuasa hukum Setya Novanto meminta Hakim membatalkan dakwaan terhadap kliennya. "Berdasarkan waktu dan tempat dalam tiga surat dakwaan itu disusun secara tidak cermat sehingga surat dakwaan tersebut tidak sesuai peraturan dan batal demi hukum," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement