Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapan KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politikus PDIP dalam Dakwaan Setnov

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2017 |17:34 WIB
Tanggapan KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politikus PDIP dalam Dakwaan Setnov
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah angkat bicara terkait hilangnya tiga nama Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam dakwaan Setya Novanto.‎ Sebab, hilangnya tiga nama Politikus PDI-P tersebut dipermasalahkan kuasa hukum Setnov.

Febri membantah pihaknya sengaja menghilangkan atau melenyapkan sejumla‎h nama dalam pusaran korupsi proyek e-KTP. Menurut Febri, dakwaan Setya Novanto merupakan konstruksi dari perbuatan mantan Ketua DPR RI tersebut di kasus e-KTP.

"Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN tentulah Dakwaan SN. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Karena perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN," kata Febri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).

 (Baca: Nama 21 Tokoh yang Hilang dalam Dakwaan Setya Novanto)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Setnov menuding KPK dengan sengaja menghilangkan nama-nama penerima uang panas proyek e-KTP dalam dakwaan kliennya. Pun demikian terhadap tiga nama besar asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ketiga nama besar asal PDI-P yang dituding kuasa hukum Setnov sengaja dihilangkan oleh KPK yakni, ‎Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly, dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

"Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo disebut menerima fee 520 ribu dollar AS,Yasonna Laoly menerima fee 84 ribu dollar AS dan Olly Dondokambey dinyatakan menerima fee 1,2 juta dollar AS, namun dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto, nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja," ‎kata anggota kuasa hukum Setya Novanto, Fahmi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement