(Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Sejumlah Kejanggalan Penyusunan Dakwaan Setya Novanto)
Padahal dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Olly Dondokambey selaku Wakil Ketua Banggar DPR RI disebut menerima uang panas proyek e-KTP senilai USD1,2 juta, Ganjar Pranowo sebesar USD520 ribu dan Yasonna sejumlah USD84ribu.
Febri menjelaskan, ada tidaknya nama tersebut akan tetap akan diusut pihaknya dalam konstruksi korupsi untuk tersangka selanjutnya. Sebab, berdasarkan hasil pemaparan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp2,3 triliun.
"Namun secara umum kontruksi dakwaan tetap sama dengan kerugian negara Rp2,3 triliun," tandasnya.
(Ulung Tranggana)