Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap Bupati Batubara, KPK Periksa 4 Kadis dan 1 Kepala Badan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |12:16 WIB
Usut Suap Bupati Batubara, KPK Periksa 4 Kadis dan 1 Kepala Badan
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dibawa KPK ke Mapolda Sumut (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Empat Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnaen.

Keempat saksi adalah, Budianto, Kadis Keluarga Berencana; Muhammad Nasir Yuhanan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat; Darwis, Kadis Pendidikan; dan Zainal Manurung selaku Kadis Kehutanan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, keempat saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka Helman Herdardi (HH). "Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).

Tak hanya empat Kadis tersebut, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Batubara, Ahmad Hunainsyah. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Helman Herdardi.

(Baca juga: Nasib 2 Pengusaha Penyuap Bupati Batubara)

Sebelumnya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs pun telah resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan tiga proyek pembangunan infrastruktur di lingk‎ungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen; Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi; Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono; serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Sebagai pihak penerima suap, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP

Sebagai pihak pemberi suap, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement