Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

China Hukum 8.123 Orang Penyeleweng Dana Negara

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Sabtu, 23 Desember 2017 |20:02 WIB
China Hukum 8.123 Orang Penyeleweng Dana Negara
Ilustrasi bendera China (Foto: Reuters)
A
A
A

BEIJING – Ketika ditunjuk sebagai Presiden China pada 2013, Xi Jinping berjanji untuk memberantas korupsi. Janji itu dibuktikan dengan hukuman terhadap 8.123 orang karena melakukan pelanggaran fiskal setelah adanya kejanggalan dalam laporan audit keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2016.

Fakta itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Audit Nasional, Hu Zejun, kepada para legislator. Ia mengatakan, 970 orang dihukum karena menyalahgunakan dana negara untuk kampanye pengentasan kemiskinan guna menaikkan hajat hidup orang banyak dari area pedesaan pada 2020.

Melansir dari Reuters, Sabtu (23/12/2017), sebanyak 1.363 orang lainnya dihukum karena kejanggalan dalam penggunaan dana untuk proyek pengadaan rumah murah. Hu mengatakan, para pelaku berasal dari 800 orang pegawai perusahaan milik negara dan 73 orang di delapan bank besar.

Ia menambahkan, sekira 505 orang lainnya juga dihukum karena melakukan malpraktik yang melibatkan dana asuransi medis.

Hu menjelaskan, dana sebesar 48 miliar Yuan (setara Rp99 triliun) dari dana untuk proyek rumah murah itu dibiarkan tidak terpakai selama lebih dari satu tahun. Namun, otoritas China berhasil menyita dana sebesar 1,37 miliar Yuan (setara Rp2,8 triliun) yang disalahgunakan tersebut.

Dana yang tidak digunakan itu, menurut Hu, akan segera digunakan untuk membiayai proyek perumahan murah. Namun, perempuan itu tidak menerangkan jenis hukuman yang diterima oleh ribuan pelaku tersebut.

(Wikanto Arungbudoyo)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement