Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Penerima Ginjal Klaim Tak Ada Perjanjian Nominal Rp350 Juta ke Ita Diana

Avirista Midaada , Jurnalis-Minggu, 24 Desember 2017 |01:03 WIB
Kuasa Hukum Penerima Ginjal Klaim Tak Ada Perjanjian Nominal Rp350 Juta ke Ita Diana
Ita Diana korban dugaan penipuan transpalasi ginjal. Foto Okezone/Avirista Midaada
A
A
A

MALANG - Persoalan dugaan transaksi ginjal di Kota Malang terus berlanjut. Setelah sebelumnya pihak RSUD Syaiful Anwar mengklaim telah menjalankan seusai prosedur yang berlaku. Kini giliran penerima donor ginjal, Erwin Susilo angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Maskur dan Suwito.

"Tidak benar adanya jual beli ginjal. Awalnya kliien kami sudah berobat sebagai pasien dan mengikuti proses cuci darah beberapa kali sejak 7 bulan lalu di RSUD Syaiful Anwar," ujar Kuasa Hukum Erwin Susilo, Maskur, kepada media Sabtu (23/12 /2017).

Baca Juga: Penjelasan RSUD Syaiful Anwar soal Dugaan Penipuan Jual Beli Ginjal

Ia menceritakan awal kliennya, Erwin mengenal Ita, dimana Erwin dikenalkan oleh tim dokter rumah sakit. Ita sendiri, menurutnya sudah mengajukan dan mendaftarkan untuk mendonorkan ginjalnya sebelum tim dokter mengenalkan ke kliennya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement