Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Penerima Ginjal Klaim Tak Ada Perjanjian Nominal Rp350 Juta ke Ita Diana

Avirista Midaada , Jurnalis-Minggu, 24 Desember 2017 |01:03 WIB
Kuasa Hukum Penerima Ginjal Klaim Tak Ada Perjanjian Nominal Rp350 Juta ke Ita Diana
Ita Diana korban dugaan penipuan transpalasi ginjal. Foto Okezone/Avirista Midaada
A
A
A

Pihaknya menegaskan tidak benar adanya kesepakatan antara kliennya dengan Ita mengenai pembayaran Rp 350 juta pasca operasi.

Kliennya justru merasa heran dengan adanya penagihan Rp350 juta karena Erwin merasa tidak memberikan janji apa - apa.

Ia menduga pengakuan yang diucapkan Ita karena terdesak utang senilai Rp350 juta. Bahkan suatu ketika Ita pernah menawarkan rumahnya untuk dijual ke Erwin dengan harga Rp 99 juta, namun ditolak oleh. "Pak Erwin tidak berminat membeli rumahnya. Buat apa menurutnya beli rumah di sana," pungkasnya.

Meski belum ada permintaan keterangan dari kepolisian kepada kliennya, pihaknya mengaku siap dengan segala kemungkinan termasuk bila Ita mengajukan gugatan hukum ke kepolisian.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement