Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Penerima Ginjal Klaim Tak Ada Perjanjian Nominal Rp350 Juta ke Ita Diana

Avirista Midaada , Jurnalis-Minggu, 24 Desember 2017 |01:03 WIB
Kuasa Hukum Penerima Ginjal Klaim Tak Ada Perjanjian Nominal Rp350 Juta ke Ita Diana
Ita Diana korban dugaan penipuan transpalasi ginjal. Foto Okezone/Avirista Midaada
A
A
A

"Awalnya klien kami takut donor ginjal karena belum pernah dan resikonya juga belum tahu," jelasnya.

Maskur menegaskan transplantasi ginjal yang dilakukan kliennya dan Ita atas dasar saling tolong menolong, bukan jual beli sebagaimana yang diberitakan di media.

Namun ia tak menampik bila ada kesepakatan pemberian tali asih dari kliennya selaku penerima ginjal Ita, Itu pun nominalnya tak sampai Rp350 juta.

"Ada pemberian tali asih sebesar Rp45 juta selama 3 bulan sebagai ganti penghasilan Ita yang juga belum pulih setelah donor. Kemudian untuk asuransi 5 tahun, per tahunnya dibayar Rp1 juta dengan total Rp5 juta," tambah Suwito.

Jadi kliennya telah memberikan nominal Rp 50 Juta kepada Ita dari saran dan dengan sepengetahuan pihak rumah sakit. Setelah operasi berlangsung ditambah Rp 20 juta yang diberikan pihak keluarga Erwin Susilo atas dasar rasa terima kasih karena telah menolong.

"Klien kami juga membayar biaya perawatan Rp90 juta karena si Ita ini ternyata tidak punya BPJS. Kalau klien kami punya BPJS sehingga agak ringan pembayarannya," tutur Maskur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement