Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Tahanan Narkoba & Dugaan Penganiayaan di Ketapang Kabur

Ade Putra , Jurnalis-Senin, 25 Desember 2017 |03:19 WIB
Pasutri Tahanan Narkoba & Dugaan Penganiayaan di Ketapang Kabur
Ilustrasi.
A
A
A

PONTIANAK - Pasangan suami istri (pasutri), Johansah alias Johan (29) dan Suharni alias Ani (23), tahanan kasus narkoba di Polsek Kendawangan, Polres Ketapang berhasil melarikan diri, Minggu 24 Desember 2017 sore.

Warga Dusun Pangkalan Padang, Desa Air Tarap, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu kabur dengan masih mengenakan pakaian tahanan.

"Tadi sore kami sedang main voli, lalu melihat sepasang laki-laki dan perempuan mengenakan pakaian tahanan Polres Ketapang lari ke semak belukar di sekitar pemukiman warga," ujar salah seorang warga yang enggan namanya disebut.

Petugas dan warga setempat tengah melakukan pencarian. "Kami juga sempat lihat mereka buang baju tahanan di semak-semak tak jauh dari lapangan voli," tambah warga tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian. Namun berdasarkan sumber internal kepolisian, penangkapan terhadap Johan dan Ani berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi penganiayaan berujung kematian terhadap seorang perempuan di daerah Lupuk, Selasa 20 Desember 2017 sekira pukul 18.00 WIB. Mayat korban saat itu dibuang ke sungai.

Anggota Polsek Kendawangan yang mendapat informasi itu langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Rabu, 21 Desember 2017 sekira pukul 10.00 WIB, tim gabungan personel Polsek Kendawangan, Polsek Marau dan Polsek Manis Mata melakukan pengecekan di rumah Johan yang diduga sebagai pelaku, di Dusun Pangkalan Padang. Di sana juga terdapat Ani, tak lain istri Johan.

(Baca juga: Jadi Tukang Becak, Cara Polisi di Langkat Tangkap Tahanan Kabur)

Oleh tim gabungan keduanya diinterogasi terkait informasi penganiayaan disertai pembunuhan tersebut. Menurut keterangan keduanya, mereka dan korban terlibat cekcok.

Tim gabungan juga menemukan satu paket sabu beserta perangkat isapnya. Kepada petugas, Johan mengaku sabu tersebut dibeli lewat Nurhayati alias Atik (20).

Setelah itu, Polsek Kendawangan, Polsek Marau dan Polsek Manis Mata melaksanakan konsolodasi dan disepakati bahwa Polsek Kendawangan dan Polsek Manis Mata yang akan melaksanakan pengembangan terkait pidana narkoba tersebut.

Rabu siang itu, tim gabungan dua Polsek ini langsung menuju rumah Atik di Dusun Pangkalan Tukang, Desa Danau Buntar. Di sana, tim gabungan melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu sebanyak 13 paket kecil dan sepaket besar.

Kemudian Johan, Ani dan Atik beserta saksi-saksi dibawa ke Polsek Kendawangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, baik tindak penganiayaan maupun tindak pidana narkotika.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tahanan ini belum ditemukan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement