Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Terus Kejar Otak Pelaku Penjarahan Distro di Depok

Apriyadi Hidayat , Jurnalis-Selasa, 26 Desember 2017 |16:22 WIB
Polisi Terus Kejar Otak Pelaku Penjarahan Distro di Depok
Pelaku penjarahan distro di Depok (Foto: Apriyadi/Okezone)
A
A
A

DEPOK - Delapan orang remaja dalam kasus penjarahan toko pakaian atau distro oleh kelompok remaja geng motor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Satreskrim Polresta Depok masih terus melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang diduga ikut terlibat, salah satunya Ketua Gangster Jembatan Mampang (Jepang).

Kasatreskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menyatakan, Ketua Gangster Jepang tersebut merupakan otak dari serangkaian aksi kejahatan yang dilakukan kelompoknya itu.

Polresta Depok Tangkap 26 Anggota Geng Motor Sebelum Aksi Penjarahan, 3 di Antaranya Perempuan

“Tim masih melakukan pengejaran empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian maupun pengancaman di Sukmajaya. Salah satu yang dikejar, adalah Ketua Geng Jepang. Ya, ketua gengnya ini otak dari pelaku pencurian di Toko Pakaian Fernando, dia yang bertanggung jawab atas pencurian dan pengancaman di wilayah lain di Depok,” ujar Putu, Selasa (26/12/2017).

Tidak itu saja, kata Putu, mereka juga pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya. Inventarisasi polisi, geng motor ini beraksi lima kali dalam waktu sepekan. Antara lain di Sawangan, Limo dan Sukmajaya.

(Baca Juga: Penjarahan Distro di Depok, Empat Pelaku Positif Gunakan Narkoba)

"Kami sudah dapat ada lima laporan yang masuk dan saat ini masih mengidentifikasi laporan lainnya," paparnya.

Dalam melancarkan aksinya, kelompok remaja tersebut bergabung dari beberapa geng motor, yakni Geng Jepang, Geng RBR dan Geng Matador. Mereka kerap berkonvoi menggunakan motor bersama-sama berkeliling wilayah. Kemudian kerap melakukan kejahatan jalanan, termasuk tawuran. "Jadi tiga kelompok ini juga bergabung dan melakukan aksi pencurian di toko pakaian di Sukmajaya pada Minggu lalu," jelas Putu.

(Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Penjarahan Distro di Depok)

Bahkan, selain tawuran, mereka juga kerap mencari sasaran kejahatan secara random. “Yang menjadi sasaran, warung yang masih buka malam hari, tukang nasi goreng kemudian ada juga sasarannya adalah muda-mudi yang sedang diatas motor dipepet dan dirampas,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 dan atau 368 KUHP tenytang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement