(Warga Aceh saat di makam massal korban Tsunami/foto: Zuhri/Okezone)
(Baca juga: 13 Tahun Tsunami Aceh, Momen Melawan Lupa)
Selama libur, para nelayan kata Miftah, diminta agar menyiapkan berbagai peralatan kapal untuk menggelar doa bersama kepada para korban tsunami Aceh.
Kendati demikian, bagi nelayan yang tetap melaut maka akan dikenakan sanksi adat berupa hukuman penyitaan hasil tangkapan ikan serta larangan melaut.
"Hukumannya ya, kapal mereka kita tahan dan tidak boleh melaut selama tiga hari. Serta seluruh hasil tangkapannya kita sita," katanya.