Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirjen Kekayaan Negara Dipanggil KPK Terkait Korupsi BLBI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |11:08 WIB
Eks Dirjen Kekayaan Negara Dipanggil KPK Terkait Korupsi BLBI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Soepomo masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Soepomo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dia akan diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2017).

Selain Soepomo, penyidik juga memanggil saksi dari pihak swasta yakni, Herman Kartadinata alias Robert Bono. Dia juga akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin sendiri telah ditahan KPK pada, Kamis 21 Desember 2017.

Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement