JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjawab seluruh keberatan atau eksepsi pihak Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP, pada Kamis 28 Desember 2017. Sidang besok agendanya pembacaan replik atau jawaban dari jaksa KPK.
"Semua hal-hal yang menjadi keberatan SN (Setya Novanto) akan kita jawab," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (27/12/2017).
Namun, kata Febri, pihaknya tidak akan menanggapi hal-hal yang masuk kedalam substansi pokok perkara Setya Novanto. Sebab, hal-hal yang masuk ke dalam pokok perkara kan langsung dibuktikan KPK pada agenda sidang selanjutnya.
"Untuk hal-hal yang masuk ke pokok perkara terutama tentang pembuktian tentu nanti akan lebih tepat di agenda berikutnya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, sidang dengan agenda jawaban dari pihak KPK sendiri ditunda hingga esok hari yang semula dijadwalkan pada hari ini. Pasalnya, hakim yang mengadili terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP tersebut sedang berhalangan.
(Baca juga: Jalan Panjang Korupsi E-KTP yang Menjerat Setya Novanto)
Sebelumnya, Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sal)
(Amril Amarullah (Okezone))