Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Minta Setnov Dibebaskan Jika Eksepsi Diterima Hakim Tipikor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |13:08 WIB
Kuasa Hukum Minta Setnov Dibebaskan Jika Eksepsi Diterima Hakim Tipikor
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

Kemudian, ‎dalam dakwaan Andi Narogong, kejadian berlokasi di Gedung DPR RI, Hotel Gran Melia, dan Ruko Graha Mas Fatmawati. Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, kata Firman, terjadi di Gedung DPR RI, Hotel Gran Melia, Graha Mas Fatmawati, Equity Tower, dan Jalan Wijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan uraian waktu dan tempat dapat disimpulkan surat dakwaan disusun tidak cermat," terangnya.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan adanya perbedaan peran Setya Novanto dalam tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP. Hal itu, menurut tim kuasa hukum merupakan suatu kejanggalan yang tidak berkesinambungan antara dakwaan satu dengan dakwan lainnya.

Sebagaimana, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Setya Novanto disebut berperan sebagai pengarah pemenang perusahaan dalam proyek e-KTP. Sedangkan, dalam dakwaannya, Setya Novanto disebut memiliki peran sebagai pihak yang mengintervensi anggaran serta pengadaan barang dan jasa.

"Hal itu terkait tperbedaan) perannya terdakwa ‎(Setya Novanto)," ujar Firman.

Oleh karenanya, Firman berpandangan tiga dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK dilakukan secara tidak cermat. Dengan demikian, tim kuasa hukum Setya Novanto meminta Hakim membatalkan dakwaan terhadap kliennya.

"Berdasarkan waktu dan tempat dalam tiga surat dakwaan itu disusun secara tidak cermat sehingga surat dakwaan tersebut tidak sesuai peraturan dan batal demi hukum," pungkasnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement