Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Minta Setnov Dibebaskan Jika Eksepsi Diterima Hakim Tipikor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |13:08 WIB
Kuasa Hukum Minta Setnov Dibebaskan Jika Eksepsi Diterima Hakim Tipikor
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail minta kliennya dibebaskan dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nota keberatan atau eksepsinya diterima oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Jika diterima, persidangan harus berhenti dan Pak Setya Novanto harus dikeluarkan dari tahanan, serta berkas perkaranya dikembalikan kepada Jaksa dan Jaksa diberi kesempatan untuk memperbaiki dakwaan," kata Maqdir saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (27/12/2017).

Proses persidangan terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto sendiri saat ini akan memasuki agenda jawaban dari pihak KPK. Sidang tersebut akan digelar esok hari, Kamis, 28 Desember 2017, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Jawaban KPK tersebut untuk menanggapi keberatan atau eksepsi ‎dari pihak Setnov. Sidang selanjutnya, ‎akan digelar pada pekan depan dengan agenda putusan sela oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

 (Baca juga: KPK: Semua Hal yang Jadi Keberatan Setya Novanto Akan Kita Jawab Besok)

Nantinya, Hakim akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak eksepsi Setnov lewat putusan sela. Kata Maqdir, jika dalam putusan sela tersebut Hakim menerima eksepsi kliennya, maka Jaksa wajib memperbaiki dakwaan terhadap Setnov.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement