JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan masih banyaknya legislator yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan catatan, terdapat sekira 30 persen legislator belum melaporkan LHKPN sepanjang 2017.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, dalam kurun waktu satu tahun, pihaknya hanya menerima LHKPN sebanyak 30.96 persen dari total 14,144 legislator yang seharusnya wajib lapor.
"Sebanyak 30,96 persen (yang sudah lapor) dari 14,144 wajib lapor di tingkat legislatif," kata Basaria saat menggelar onferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
(Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Awasi Harta Kekayaan Kepala Daerah)