Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Hanya 30 % Legislator yang Setor LHKPN Sepanjang 2017

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |16:48 WIB
  KPK Sebut Hanya 30 % Legislator yang Setor LHKPN Sepanjang 2017
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (foto: Antara)
A
A
A

Sementara itu, di tingkat yudikatif yang sudah melaporkan LHKPN berkisar 94,67 persen dari 19,721 yang wajib lapor. Serta 82,49 persen dari total 29,250 wajib lapor di tingkat pejabat BUMN/BUMD.

Basaria mengimbau agar setiap penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif agar patuh ‎melaporkan harta kekayaan pribadi. Tak hanya itu, Basaria juga menegaskan, pejabat negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

 (Baca juga: KPK Minta Menteri Baru Jokowi Serahkan LHKPN)

"Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement