Sementara itu, di tingkat yudikatif yang sudah melaporkan LHKPN berkisar 94,67 persen dari 19,721 yang wajib lapor. Serta 82,49 persen dari total 29,250 wajib lapor di tingkat pejabat BUMN/BUMD.
Basaria mengimbau agar setiap penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif agar patuh melaporkan harta kekayaan pribadi. Tak hanya itu, Basaria juga menegaskan, pejabat negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
(Baca juga: KPK Minta Menteri Baru Jokowi Serahkan LHKPN)
"Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," pungkasnya.
(Awaludin)