"Komponen-komponen di atas secara kasuistik harus disesuaikan engan jenis tindak pidana yang didakwakan," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Selain itu, kata Jaksa Wawan, terdakwa telah mengerti dakwaan yang telah telah disusun oleh tim JPU. Hal itu menandakan bahwa dakwaan mudah dimengerti oleh terdakwa.
"Terlihat surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )