Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Anggap Syarat Materiil Dakwaan Setya Novanto Telah Terpenuhi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |11:49 WIB
Jaksa KPK Anggap Syarat Materiil Dakwaan Setya Novanto Telah Terpenuhi
Setya Novanto Jalani Sidang e-KTP (foto: Rosa Panggabean/Antara)
A
A
A

"Komponen-komponen di atas secara kasuistik harus disesuaikan engan jenis tindak pidana yang didakwakan," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Selain itu, kata Jaksa Wawan, terdakwa telah mengerti dakwaan yang telah‎ telah disusun oleh tim JPU. Hal itu menandakan bahwa dakwaan mudah dimengerti oleh terdakwa.

"Terlihat surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Jaksa KPK Bantah Ada Perselisihan Kerugian Negara di Dakwaan Korupsi E-KTP

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement