JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dakwaan untuk Setya Novanto (Setnov) terkait perkara korupsi e-KTP telah memenuhi syarat -syarat formil dan materiil. Sehingga, Jaksa meminta agar keberatan atau eksepsi Setnov ditolak.
"Berdasarkan uraian kami berpendapat bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP oleh karena itu keberatan penasihat hukum terdakwa yg disampaikan harus dinyatakan ditolak," kata Jaksa Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Jaksa KPK pun meminta agar Hakim yang menangani dan memeriksa perkara Setya Novanto melanjutkan persidangan sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan. Sebab, menurut Jaksa Eva, dakwaan Setnov telah memenuhi persyaratan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(Baca juga: Jaksa KPK Anggap Kubu Setya Novanto Keliru soal Pemisahan Berkas Perkara E-KTP)
"Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada 13 Desember telah memenuhi syarat dalam KUHAP. Menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," pungkasnya.
Menanggapi tanggapan Jaksa atas eksepsi Setnov, Hakim memutuskan akan mengambil keputusan pada persidangan selanjutnya. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada, 4 Januari 2018, dengan agenda putusan sela.