Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Minta Keberatan Setnov Ditolak dan Perkara E-KTP-nya Dilanjutkan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |14:09 WIB
  Jaksa Minta Keberatan Setnov Ditolak dan Perkara E-KTP-nya Dilanjutkan
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

"Selanjutnya majelis akan mengambil putusan sela yang diagendakan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4," kata Majelis Ketua Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

 (Baca juga: Jaksa KPK Anggap Syarat Materiil Dakwaan Setya Novanto Telah Terpenuhi)

Sebelumnya, Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement