Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Minta Keberatan Setnov Ditolak dan Perkara E-KTP-nya Dilanjutkan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |14:09 WIB
  Jaksa Minta Keberatan Setnov Ditolak dan Perkara E-KTP-nya Dilanjutkan
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

"Selanjutnya majelis akan mengambil putusan sela yang diagendakan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4," kata Majelis Ketua Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

 (Baca juga: Jaksa KPK Anggap Syarat Materiil Dakwaan Setya Novanto Telah Terpenuhi)

Sebelumnya, Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement