Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tipikor Kabulkan Setnov Berobat ke RSPAD

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |14:14 WIB
Hakim Tipikor Kabulkan Setnov Berobat ke RSPAD
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - ‎Ketua Majelis Hakim Yanto mengabulkan permohonan terdakwa perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto untuk melakukan pengecekan kesehatan atau berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto.

"Saya beritahukan bahwa permohonan saudara untuk cek kesehatan pada hari Jumat dan juga permohonan izin besuk telah dikabulkan majelis," kata Hakim Yanto sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

 (Baca juga: Jaksa KPK Anggap Kubu Setya Novanto Keliru soal Pemisahan Berkas Perkara E-KTP)

Nantinya, kata Hakim Yanto, tim penasihat hukum Setnov tinggal berkomunikasi dengan panitera untuk mengurus perobatan mantan Ketua Umum Golkar tersebut. Tak hanya itu, Hakim juga memerintahkan agar Jaksa mempersilahkan untuk Setnov melakukan pengecekan kesehatannya.

"Demikian juga permohonan izin dari penuntut umum untuk bisa meminjam saudara yang akan diperiksa sebagai saksi juga telah kami kabulkan. Jadi nanti masing-masing bisa berhubungan dengan panitera kami," pungkasnya.

 (Baca juga: Senyum Lebar Setya Novanto Usai Dengarkan Tanggapan Jaksa KPK di Sidang E-KTP)

Menanggapi dikabulkannya perobatan oleh Majelis Hakim, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail un mengapresiasi. ‎Maqdir meminta agar rekam meis yang telah diberikan kepada Majelis Hakim dapat menjai pertimbangan pada pemeriksaan berikutnya.

"Kami telah mendengar dari yang mulia tentang permohonan izin berobat karena dari waktu dan record yang kami berikan, mudah-mudahan jadi pertimbangan untuk pemeriksaan beliau yang berikutnya," singkat Maqdir.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement