Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri dan Pengacara Kunjungi Setnov di Rutan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2018 |11:32 WIB
Istri dan Pengacara Kunjungi Setnov di Rutan KPK
Foto: Ist
A
A
A

Dia juga mengungkapkan kondisi terkini dari mantan Ketua Umum Golkar itu. Menurut Maqdir, kliennya dalam keadaan sehat dan baik.

"Sehat tidak ada masalah," ucap Maqdir.

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement