JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Sudiwardono dan anggota komisi XI DPR fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha dalam kasus dugaan suap pemulusan penanganan putusan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi Manado.
Dalam kasus ini, mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Aditya Moha diduga menjanjikan uang suap sebesar SGD100 ribu atau setara Rp1 miliar kepada Sudi Wardono untuk meloloskan putusan banding perkara yang menyeret ibunya, yakni Marlina Moha Siahaan.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan yang ke-dua untuk dua tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
(Baca juga: Dalami Suap Ketua Pengadilan Tinggi, KPK Periksa Hakim PN Manado)