Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap 'Pemulusan Perkara' PT Sulut

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2018 |20:38 WIB
  KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap 'Pemulusan Perkara' PT Sulut
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Sudiwardono dan anggota komisi XI DPR fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha dalam kasus dugaan suap pemulusan penanganan putusan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi Manado.

Dalam kasus ini, mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Aditya Moha ‎diduga menjanjikan uang suap sebesar SGD100 ribu atau setara Rp1 miliar ‎kepada Sudi Wardono untuk meloloskan putusan banding perkara yang menyeret ibunya, yakni Marlina Moha Siahaan.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan yang ke-dua untuk dua tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

 (Baca juga: Dalami Suap Ketua Pengadilan Tinggi, KPK Periksa Hakim PN Manado)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement