Febri menuturkan bahwa perpanjangan penahanan itu berlaku selama 30 hari kedepan. Tujuannya untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi ini.
"Selama 30 hari kedepan, mulai 5 januari 2017 sampai dengan 3 Februari 2018," kata Febri.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca juga: Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, KPK Periksa Ibu Tersangka Aditya dan Panitera)
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Awaludin)