Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap 'Pemulusan Perkara' PT Sulut

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2018 |20:38 WIB
  KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap 'Pemulusan Perkara' PT Sulut
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

Febri menuturkan bahwa perpanjangan penahanan itu berlaku selama 30 hari kedepan. Tujuannya untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi ini.

"Selama 30 hari kedepan, mulai 5 januari 2017 sampai dengan 3 Februari 2018," kata Febri.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 (Baca juga: Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, KPK Periksa Ibu Tersangka Aditya dan Panitera)

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement